Digicash, Jakarta – Surat Izin Mengemudi (SIM) Kelas A berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan. Apabila masa berlaku kartu SIM akan habis, maka masa berlaku kartu SIM harus diperpanjang untuk mencegah kartu SIM menjadi tidak berlaku. Berikut biaya perpanjangan SIM A 2024.
Berdasarkan Pasal 211 ayat (2) PP 44/93, SIM Kelas A digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang, bus, dan truk dengan berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3500 kg.
Jika masa berlakunya akan habis, pemilik harus segera memperbarui SIM A. Pembaruan dapat dilakukan secara online atau offline. Berikut biaya, prosedur dan ketentuannya. Biaya perpanjangan SIM A terbaru tahun 2024
Tarif perpanjangan SIM A diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan SIM A tahun 2024 tetap sama dengan tahun sebelumnya. Rinciannya sebagai berikut: Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000 Tes Psikotes dan Pemeriksaan Kesehatan Biaya Tambahan: Rp 30.000 – Rp 50.000 Asuransi: Rp 50.000 Syarat Perpanjangan SIM A 2024
Untuk memperbarui SIM A, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat update SIM A terbaru 2024.1. Persyaratan Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Online Foto Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP). Foto kartu SIM. Foto yang ditandatangani di kertas putih. Foto paspor resmi dengan latar belakang biru. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani. Hasil tes psikologi pengemudi. 2. Persyaratan perpanjangan SIM untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli Kantor SATPAS. 4 salinan KTP. Kartu SIM asli (belum kadaluwarsa). Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter. 3. Persyaratan perpanjangan SIM pada SIM asli Angular SIM. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli. Salinan kartu SIM. salinan KTP. Surat keterangan sehat dari dokter. Kartu SIM yang belum kedaluwarsa. 5. Syarat Perpanjangan Surat Izin Mengemudi Keliling Surat Izin Mengemudi Asli Kartu SIM Asli KTP Copy Surat Keterangan Kesehatan Dokter KTP Konfirmasi Hasil Psikotes Cara Perpanjangan Surat Izin Mengemudi A 2024
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, cara perpanjangan SIM A tahun 2024 ada empat, yaitu secara online atau langsung di kantor SATPAS, SIM Corner, atau SIM keliling. Setelah Anda menyiapkan persyaratan peningkatan kartu SIM, berikut cara meningkatkan kartu SIM Anda. 1. Cara Memperpanjang SIM A Offline Langsung masuk ke bagian SATPAS, SIM Zone atau SIM Seluler. Isi formulir pembaruan kartu SIM dan serahkan dokumen yang diperlukan di konter. Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen Anda dan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM. Setelah menyelesaikan proses, Anda akan menerima kartu SIM dengan masa berlaku yang diperpanjang. Setelah menyelesaikan semua proses, Anda akan mendapatkan kartu SIM baru dengan masa berlaku yang diperpanjang. 2. Cara perpanjang SIM A online
Cara lain untuk memperpanjang kartu SIM Anda adalah secara online. Sebelum memulai proses pembaruan kartu SIM, pastikan perangkat Anda siap terhubung ke internet. Berikut cara memperbarui kartu SIM Anda untuk tahun 2024 secara online. Pastikan untuk mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI ke ponsel Anda. Siapkan dokumen yang diperlukan. Daftar dengan memasukkan nomor ponsel dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS. Buat PIN dan konfirmasi PIN. Lengkapi profil Anda dengan mengisi nama, nomor NIK dan email untuk mengaktifkan akun Anda. Periksa email Anda untuk mengaktifkan akun Anda. Verifikasi E-KTP Anda dengan mengambil foto Liveness. Mengikuti tes kebugaran jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Klik pada menu SIM dan pilih menu Ekstensi SIM. Lengkapi dokumentasi pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan Pilih penerbit SATPAS Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Jika permohonan perpanjangan kartu SIM Anda ditolak oleh SATPAS karena dokumentasi tidak mencukupi, Anda juga harus memasukkan nomor rekening pengembalian dana. Lakukan pembayaran dan rutin cek status transaksi di menu Transaksi. Jika perluasan kartu SIM selesai. , setelah menekan tombol segarkan, kartu SIM akan dikirim dan didigitalkan.
Rizki Devi Ayew
Pilihan Editor: Polda Metro Jaya membuka layanan SIM seluler di dua lokasi pada Minggu
Pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada Hari Pemilu 2024 dapat memperbaruinya pada hari ini, Kamis 15 Februari 2024. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya melayani pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 14 Februari 2024. Baca selengkapnya
Jepang berencana menawarkan tes surat izin mengemudi bahasa asing (SIM) untuk mengatasi kekurangan pengemudi taksi dan bus. Baca selengkapnya
Perpanjangan SIM yang dilakukan pada edisi ini akan diterapkan sesuai mekanisme normal. Baca selengkapnya
E-SIM adalah teknologi terbaru yang menggantikan kartu SIM fisik tradisional dengan chip yang dipasang langsung pada perangkat. Baca selengkapnya
Keunggulan e-SIM antara lain penggunaan global, tidak memerlukan kartu fisik, dan dukungan aktivasi jarak jauh. Baca selengkapnya
Pajak kendaraan disesuaikan berdasarkan faktor biaya, bobot potensi kerusakan jalan dan risiko pencemaran akibat penggunaan kendaraan. Baca selengkapnya
Biaya perpanjangan SIM C mulai dari 70.000 rubel. Anda dapat memperbarui secara online atau offline. Di bawah ini adalah ketentuannya. Baca selengkapnya
Polda Metro Jaya hari ini meluncurkan layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau Surat Izin Mengemudi Keliling Baca Selengkapnya
Dalam rangka libur Tahun Baru 2024, pemegang SIM Card yang habis masa berlakunya pada libur Tahun Baru 2024 dapat menikmati diskon. Baca selengkapnya